Ribuan massa buruh KSBSI Banten Kepung kantor Gubernur

    Ribuan massa buruh KSBSI Banten Kepung kantor Gubernur
    Foto: Ribuan Massa KSBSI Banten Unjuk Rasa Kepung Kantor Gubernur

    BANTEN - Demonstrasi besar-besaran digelar Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) provinsi Banten.

    Aksi dipusatkan di Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Aksi ini secara simbolis menuntut Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan judicial review UU Cipta Kerja. Namun begitu, KSBSI Banten juga mengusung 4 poin tuntutan krusial lainnya.

    Aksi tak bisa dibendung. Ribuan massa buruh KSBSI Banten ini mengepung kantor Gubernur.

    “Menuntut kenaikan upah tahun 2022, cabut klaster ketenagakerjaan dari UU Ciker, menolak upah murah, menolak peluasan Out Soursing.” terang singkat Siswoko Korwil KSBSI Banten, Rabu (24/11/2021).

    Sebelumnya, seruan aksi unjuk rasa besar-besaran skala nasional di-instruksikan langsung oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) untuk seluruh Koordinator KSBSI di tingkat provinsi dan Federasi yang berafiliasi.

    Seruan aksi mengacu pada Penolakan keras KSBSI terhadap lahir dan disahkannya UU Cipta Kerja. Gugatan KSBSI termaktub pada perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkara atau permohonan pengujian formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi telah selesai diperiksa Majelis Hakim.

    Terakhir untuk perkara yang kita ajukan bersama-sama melalui DEN KSBSI, yaitu perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 telah kita ajukan kesimpulan pada tanggal 29 Oktober 2021, Karenanya kita tinggal menunggu waktu (tanggal) pembacaan putusan Majelis Hakim terkait pengujian formil.

    Berkaitan dengan itu, oleh karena fakta-fakta dalam persidangan sebanyak 13 kali sudah terang benderang bahwa pembuatan UU Ciker itu terbukti melanggar UUD 1945, maka sebagai salah satu upaya untuk lebih membuktikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa seluruh buruh Indonesia menolak UU Ciker sehingga gugatan atau permohonan Judicial Review yang kita (KSBSI) ajukan, dikabulkan Majelis Hakim, maka DEN KSBSI dengan ini menyerukan kepada DPP Federasi afiliasi KSBSI agar menginstruksikan DPC-DPC nya untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review UU Ciker yang dimohonkan KSBSI, ” demikian bunyi seruan DEN KSBSI dalam surat, Senin (22/11/2021).

    Aksi unjuk rasa digelar mulai 19 sampai 26 November 2021. “Dengan mengerahkan massa semaksimal mungkin di masing-masing wilayahnya ke DPRD tingkat I dan II, kantor Bupati maupun Gubernur, ” tandas DEN KSBSI.

    Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang “Pengucapan Putusan” untuk perkara 103 judicial review UU Cipta Kerja yang digugat KSBSI digelar pada esok hari, Kamis (25/11/2021). Selaku pemohon perkara 103, KSBSI sendiri akan menggelar sidang tersebut di Lantai 3 Kantor Pusat KSBSI. (RD)

    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Makna Hari Guru, Erat Kaitanya dengan Sejarah

    Artikel Berikutnya

    Sejarah Terbentuknya Kabupaten Mesuji

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan - Hankam Hasan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami