MESUJI - Munculnya surat berita acara kesepakatan penjualan kendaraan roda empat (4) aset desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya. Tertanggal, 5 Januari 2022 dengan terlampir daftar hadir sejumlah perangkat desa dan ditandatangani Kepala Desa (kades) beserta Ketua BPD menjadi banyak pertanyaan. Polres Mesujipun hendak layangkan surat pemanggilan. Selasa (01/02/2022).
Pasalnya, terkait penjualan kendaraan roda empat (4) milik desa jenis Pick-up Carry. Sebelumnya, belum memiliki berita acara kesepakatan dalam musyawarah. Hal ini, sesuai yang diakuinya oleh Kepala Desa (S) saat dipanggil pihak kecamatan Tanjung Raya.
Ketua BPD Gedung Mulyapun menampik bahwa dirinya tidak merasa dilibatkan dalam musyawarah terkait penjualan kendaraan roda empat (4) dari hasil PADes.
Dari dasar ketidak sinkronan ini. Awak mediapun menemui beberapa nama yang terdata dalam peserta rapat di daftar hadir.
Menurut salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya sebut saja (Mr.x) Senin (31/01/22) mengaku, bahwa daftar hadir yang dilampirkan dalam kesepakatan hasil Musyawarah tersebut adalah Daftar Hadir pemberhentian aparatur desa, bukan daftar hadir musyawarah terkait penjualan mobil aset desa.
"Ya mas benar, saya ikut tanda tangan disitu tapi yang saya tanda tangani adalah waktu pemberhentian perangkat desa pada tanggal 7 Januari, kalau tanggal 5 Januari tidak ada musyawarah apapun, " tandasnya singkat.
Disisi lain ketua LSM DPC PEMATANK Mesuji Ferdi Akbar mengatakan, terlepas dari musyawarah, dalam melakukan penjualan aset desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam Permendagri No 1 tahun 2016.
"Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada diduga kades Gedung Mulya mengangkangi apa yang tercantum didalam peraturan yang seharusnya dipedomani, " katanya.
Saat dihubungi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Gedung Mulya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terkait penjualan kendaraan milik aset desa kami akan melayangkan surat panggilan kepada Kades secepatnya. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bila terbukti menjual aset desa tanpa musyawarah dan berita acara serta daftar hadir peserta Musyawarah terkesan dipaksakan maka akan kita perdalam dan itu adalah pidana, " jelas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki. (Rgl)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|